Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
NPM : 50420880
Kelas : 1IA19
Ilmu Sosial Dasar
Warganeagara &
Negara
Banyaknya masalah yang dialami oleh WNI yang bekerja di Timor Leste adalah persoalan hukum yang sangat unik dimasing masing negara yang disinggahi oleh WNI itu sendiri,,berikut ini adalah beberapa contoh kasus permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh WNI di Timor Leste
Perlu dipahami bahwa Pemerintah RI mewajibkan WNI di luar
negeri untuk mentaati peraturan hukum di negara di mana yang bersangkutan
berada. Dengan demikian, prinsip perlindungan WNI di luar negeri bukan untuk
membela yang salah atau membebaskan seorang WNI dari kewajiban dan tuntutan
menurut hukum setempat, tapi untuk menjamin tersedianya keadilan bagi yang
bersangkutan, apalagi berkaitan dengan statusnya sebagai seorang WNI.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja diluar negeri dalam kasus ini contohnya adalah timor leste, dalam beberapa kesempatan mugkin WNI tersebut bisa saja melakukan kesalahan dan contoh permasalahan hukumnya adalah sebagai berikut :
1. 1.Ditahan Oleh PNTL/Pihak Berwenang di Timor-Leste
Permasalahan hukum dapat saja dialami atau menimpa siapa saja dan di mana saja, temasuk WNI di Timor-Leste.
Jika atau keluarga yang berstatus sebagai WNI di Timor-Leste mengalami permasalahan hukum lalu ditahan oleh Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL) ataupun pihak berwenang lainnya di negara ini, maka diminta untuk tetap bersikap tenang dan tidak terpancing emosi.
Timor-Leste adalah negara yang mendukung penerapan hak asasi manusia (HAM), dengan demikian prosedur penahanan dan penyidikan kepolisian pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Setiap orang harus mengetahui dengan jelas alasan penahanannya. Dan pada saat ditahan, harus memberitahukan kepada petugas polisi bahwa statusnya adalah WNI.
2. 2.Terjadinya Pelanggaran HAM dan Intimidasi
Meskipun negara
Timor-Leste mengenal hak asasi manusia (HAM), namun dalam pelaksanaan di
lapangan bisa saja terdapat oknum-oknum tertentu yang melakukan pelanggaran HAM
dalam proses penahanan dan penyidikan.
Apabila
mengalami tindak kekerasan fisik pada saat diperiksa atau dalam tahanan polisi,
usahakan sebisa mungkin memberitahukan kepada pihak keluarga yang berkunjung
agar dapat diteruskan ke KBRI-Dili.
Pelanggaran HAM tidak
hanya dalam bentuk siksaan fisik saja, tapi juga melalui tindakan intimidasi.
Maksudnya, ditakut-takuti akan diperlakukan buruk atau dihukum berat
jika tidak mau mentangani surat pengakuan/ Berita Acara Pemeriksaan di
mana dinyatakan bersalah padahal tidak demikian. Hal semacam ini patut
dilaporkan juga.
Solusi
:
Poin Nomor 1 : Setiap orang harus mengetahui dengan jelas
alasan penahanannya. Dan pada saat ditahan, harus memberitahukan kepada petugas polisi bahwa statusnya
adalah WNI.
Poin Nomor 2 : Meskipun diintimidasi untuk tidak melaporkan penahanan atau perlakuan buruk
terhadap ke KBRI-Dili, tetap harus berupaya secara diam-diam
menitip pesan melalui orang yang percaya agar disampaikan ke KBRI-Dili.
KBRI-Dili tidak akan mengetahui perihal penahanan tersebut tanpa adanya
pemberitahuan.
Berikut adalah penjelasan bagaimana seharusnya Warganegara
yang ada disana menghadapi permasalahan Hukum dan bagaimana Negara seharusnya
melindungi rakyatnya walaupun tidak dalam Wilayah Indonesia.
Sumber : https://kemlu.go.id/dili/id/pages/kekonsuleran-permasalahan_hukum/1763/etc-menu
Comments
Post a Comment