Featured Post

TV Digital

Warganegara & Negara

 



Nama     :    Muhammad Noval Arham Suhaimi

NPM      :    50420880

Kelas     :    1IA19

Ilmu Sosial Dasar

Warganeagara & Negara



Banyaknya masalah yang dialami oleh WNI yang bekerja di Timor Leste adalah persoalan hukum yang sangat unik dimasing masing negara yang disinggahi oleh WNI itu sendiri,,berikut ini adalah beberapa contoh kasus permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh WNI di Timor Leste

Perlu dipahami bahwa Pemerintah RI mewajibkan WNI di luar negeri untuk mentaati peraturan hukum di negara di mana yang bersangkutan berada. Dengan demikian, prinsip perlindungan WNI di luar negeri bukan untuk membela yang salah atau membebaskan seorang WNI dari kewajiban dan tuntutan menurut hukum setempat, tapi untuk menjamin tersedianya keadilan bagi yang bersangkutan, apalagi berkaitan dengan statusnya sebagai seorang WNI.

            Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja diluar negeri dalam kasus ini contohnya adalah timor leste, dalam beberapa kesempatan mugkin WNI tersebut bisa saja melakukan kesalahan dan contoh permasalahan hukumnya adalah sebagai berikut :

1.    1.Ditahan Oleh PNTL/Pihak Berwenang di Timor-Leste 

Permasalahan hukum dapat saja dialami atau menimpa siapa saja dan di mana saja, temasuk WNI di Timor-Leste.

Jika  atau keluarga yang berstatus sebagai WNI di Timor-Leste mengalami permasalahan hukum lalu ditahan oleh Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL) ataupun pihak berwenang lainnya di negara ini, maka diminta untuk tetap bersikap tenang dan tidak terpancing emosi.

Timor-Leste adalah negara yang mendukung penerapan hak asasi manusia (HAM), dengan demikian prosedur penahanan dan penyidikan kepolisian pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Setiap orang harus mengetahui dengan jelas alasan penahanannya. Dan pada saat ditahan, harus memberitahukan kepada petugas polisi bahwa statusnya adalah WNI.

2.     2.Terjadinya Pelanggaran HAM dan Intimidasi


Meskipun negara Timor-Leste mengenal hak asasi manusia (HAM), namun dalam pelaksanaan di lapangan bisa saja terdapat oknum-oknum tertentu yang melakukan pelanggaran HAM dalam proses penahanan dan penyidikan.

 

Apabila  mengalami tindak kekerasan fisik pada saat diperiksa atau dalam tahanan polisi, usahakan sebisa mungkin memberitahukan kepada pihak keluarga yang berkunjung agar dapat diteruskan ke KBRI-Dili.

 

Pelanggaran HAM tidak hanya dalam bentuk siksaan fisik saja, tapi juga melalui tindakan intimidasi. Maksudnya,  ditakut-takuti akan diperlakukan buruk atau dihukum berat jika  tidak mau mentangani surat pengakuan/ Berita Acara Pemeriksaan di mana dinyatakan bersalah padahal tidak demikian. Hal semacam ini patut dilaporkan juga.


Solusi : 

Poin Nomor 1 : Setiap orang harus mengetahui dengan jelas alasan penahanannya. Dan pada saat ditahan, harus memberitahukan kepada petugas polisi bahwa statusnya adalah WNI.

Poin Nomor 2 : Meskipun diintimidasi untuk tidak melaporkan penahanan atau perlakuan buruk terhadap  ke KBRI-Dili,  tetap harus berupaya secara diam-diam menitip pesan melalui orang yang  percaya agar disampaikan ke KBRI-Dili. KBRI-Dili tidak akan mengetahui perihal penahanan tersebut tanpa adanya pemberitahuan. 

Berikut adalah penjelasan bagaimana seharusnya Warganegara yang ada disana menghadapi permasalahan Hukum dan bagaimana Negara seharusnya melindungi rakyatnya walaupun tidak dalam Wilayah Indonesia.

Sumber :  https://kemlu.go.id/dili/id/pages/kekonsuleran-permasalahan_hukum/1763/etc-menu

Comments